KEDIRI, KOMPAS.TV - Bareskrim Mabes Polri menyegel dan menetapkan PT Afi Farma di Kota Kediri Jawa Timur sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut.
Bareskrim Polri memastikan bahwa perusahaan medis tersebut tidak lagi beroperasi. Usai disegel, PT Afi Farma yang berada di Kelurahan Burengan Kota Kediri terlihat sepi dan tidak ada aktivitas di bagian dalam perusahaan.
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menyebut PT Afi Farma telah terbukti melakukan tindak pidana memproduksi dan mengedarkan obat yang tidak memenuhi standar mutu.
Sejumlah barang bukti dari PT Afi Farma telah disita oleh polisi. Barang bukti berupa obat, dokumen dan hasil uji lab sampel obat. Dari pemeriksaan barang bukti itu, polisi kemudian menetapkan pt afi farma sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut.
Baca Juga: Keluarga Korban Gagal Ginjal Akut Di Pasuruan Somasi Presiden Jokowi
Selain PT Afi Farma, Bareskrim Polri juga menetapkan CV Samudra Chemical juga sebagai tersangka. Perusahaan itu merupakan pemasok bahan baku untuk PT Afi Farma.
#gagalginjalakut #ptafifarma #tersangka #bareskrimpolri
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.