SEMARANG, KOMPAS.TV - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah memusnahkan barang bukti sabu seberat 7,9 kilogram hasil penindakan dua kasus berbeda jaringan internasional. Untuk barang bukti sabu seberat 2,925 kilogram merupakan hasil pengungkapan jaringan Malaysia-Madura September lalu. Dan dari pengungkapan kasus ini, petugas gabungan berhasil mengamankan tersangka AF (47) yang merupakan warga Lumajang, Jawa Timur.
Sementara untuk sabu seberat 5 kilogram tanpa tersangka, diamankan dari jasa pengiriman barang di Kota Semarang kiriman dari Malaysia tujuan Madura yang terjadi pada Oktober 2021. Namun setelah ditunggu, barang tersebut tidak diambil oleh pemiliknya.
Untuk menghindari penyalahgunaan selama proses penyelidikan, BNNP Jawa Tengah melakukan pemusnahan dengan mengunakan alat incenerator. Sebelum dimusnahkan, barang bukti sabu dilakukan uji laboratorium yang dilakukan oleh petugas Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah untuk memastikan barang bukti yang akan dimusnahkan masih asli narkoba jenis sabu.
"Pemusnahan barang bukti ini agar tidak terjadi penyalahgunaan," ujar Kombes Pol Arief Dimjati, Kabid Brantas BNN Provinsi Jateng.
"Pengujian itu tadi hanya membuktikan bahwa ini barang bukti yang kita periksa kemarin, dan benar. Ini uji awal saja, masih ada uji penetapan dan uji konfirmatif," ungkap AKBP Bowo Nur Cahyo, Kasubdit Bid Lafor Diresnarkoba Polda Jateng.
Pengungkapan kasus penyelundupan narkotika melalui Semarang, merupakan hasil sinergi aparat penegak hukum di Jawa Tengah dalam menciptakan wilayah Jawa Tengah bebas dari narkotika.
#bnnp #sabu #narkotika
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.