JEMBER, KOMPAS.TV – Polisi menangkap seorang pedagang di Jember berinisial HL (30) yang diduga menjual dawet yang dicampur kalsium karbida atau karbit. HL ditangkap di Desa Darungan, Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Pelaku memakai karbit yang merupakan bahan berbahaya bagi tubuh, sebagai pengental dan pengeras dawet. Aksi HL menjual dawet berbahaya ini ternyata sudah berlangsung selama tiga tahun terakhir.
“Kami menangkap HL setelah mendapatkan laporan dari masyarakat terkait dengan pembuatan dawet menggunakan bahan berbahaya," kata Kasat Reskrim Polres Jember Ajun Komisaris Polisi Dika Hardiyan Wiratama dalam konferensi pers di Mapolres Jember, Rabu (16/11/2022) petang, dilansir dari Antara.
Dari hasil pemeriksaan polisi, HL membuat sendiri nata de coco dan dawet jumble yang dicampur dengan bahan berbahaya kalsium karbida.
Lalu dikemas dan dijual kepada pedagang di sejumlah lapak pada beberapa pasar tradisional yakni Pasar Tanggul, Bangsalsari, Rambipuji, Balung, Jatiroto, dan Tanjung.
Baca Juga: Misteri Penjual Dawet di Kanjuruhan Belum Terungkap, Komnas HAM Pesan ke Polisi: Penting Diungkap
Pelaku menjual dawet dan nata de coco seharga Rp1.500 hingga Rp5.000 per satu kemasan plastik.
Dika menyebutkan, HL menggunakan campuran karbit dalam adonan dawetnya supaya kental dan keras.
"Kalsium karbida biasanya digunakan untuk bahan pengelasan sehingga sangat berbahaya bagi kesehatan ketika dikonsumsi oleh masyarakat," tuturnya.
Adapun HL ditangkap di rumahnya Desa Darungan pada Jumat (11/11/2022) pekan lalu. Beberapa barang bukti yang telah disita di antaranya, satu bungkus dawet jumble, limas bungkus karbit, dua bungkus benzoate, tepung tapioka, dan satu timbangan.
Atas perbuatannya, tersangka HL dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.