JEMBER, KOMPAS.TV - Tim Kalong Satreskrim Polres Jember Jawa Timur menggerebek tempat penangkaran burung cendrawasih yang berada di dalam rumah warga. Lokasinya berada di Desa Tembokrejo Kecamatan Gumukmas Kabupaten Jember.
Burung cendrawasih itu milik Azal Amar Firdaus, warga Desa Padomasan, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember. Polisi langsung menangkap pemilik dan menyita sepasang burung cendrawasih kuning berusia 3 tahun.
Burung itu merupakan satwa langka dilindungi, yang habitatnya berasal dari Pulau Papua. Dari hasil pemeriksaan, pelaku membeli burung cendrawasih seharga 7,5 juta rupiah secara online.
Baca Juga: Tips Budidaya Burung Kenari Lokal dan Persilangan di Lahan Sempit Lorong Rumah
Menurut Kasatreskrim Polres Jember, AKP Dika Hadiyan Widya Wiratama, pelaku memelihara burung cendrawasih sejak 3 tahun silam dan sengaja akan dikembangbiakkan tanpa mengantongi ijin resmi.
Pelaku melanggar Undang-undang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dan terancam hukuman 5 tahun penjara dan 100 juta rupiah.
Sedangkan sepasang burung cendrawasih akan dikembalikan ke habitatnya di Papua.
#burungcendrawasih #satwalangka #satwadilindungi #penangkaranilegal
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.