MAKASSAR, KOMPAS.TV - Tim jaksa penuntut umum kasus dugaan pelanggaran HAM berat paniaai menuntut terdakwa Mayor Infantri Purnawirawan Isak Sattu penjara sepuluh tahun. Terdakwa diyakini bersalah dalam kasus pelanggaran HAM berat paniai yang menyebabkan warga Papua tewas.
Tuntutan itu disampaikan oleh tim jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Makassar pada Senin, 14 November 2022 dalam sidang ke-12 dengan agenda sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum perkara pelanggaran HAM berat paniai Papua di ruang sidang Prof. Bagir Manan.
Sidang dipimpin lima orang hakim yang terdiri dari dua hakim karir dan tiga hakim ad hoc yaitu Sutisna Sawati, Abdul Rahman Karim, Siti Noor Laila, Robert Pasaribu serta Sofi Rahma Dewi.
Hadir dalam sidang terdakwa tunggal Mayor Infantri (Purnawirawan) Isak Sattu, mantan perwira penghubung (pabung) kodim 1705 paniai serta jaksa sebanyak tujuh orang membacakan tuntutan secara bergantian dikoordinir Erryl Prima Putra Agoes, direktur pelanggaran HAM jampidsus kejagung RI. Tim JPU meyakini Isak terbukti bersalah dalam kasus HAM berat paniai berdarah yang terjadi pada tahun 2014. Kejahatan yang dilakukan Isak disebut tim JPU pantas digolongkan sebagai kejahatan kemanusiaan.
Menanggapi tuntutan jaksa kuasa hukum terdakwa yakni Ahmad Kautibi mengaku sudah menyiapkan pembelaan terbaik bagi kliennya. Diketahui Isak dijadikan terdakwa tunggal karena tugasnya sebagai pejabat penghubung saat kejadian isak dinilai bertanggung jawab atas perbuatan aparat saat itu.
Tim JPU menuntut Isak melanggar dakwaan pertama pasal 42 ayat tahun 2000 tentang pengadilan Hak Asasi Manusia. Tim JPU memandang semua unsur tindak pidana yang didakwakan dalam dakwaan kesatu dan kedua telah terbukti sah dan meyakinkan selama persidangan sehingga pada diri Isak tidak terdapat alasan pembenar dan pemaaf yang dapat menghapuskan pidana.
#kasuspelanggaranhampaniai
#ham
#kasushamberatpaniaiberdarahtahun2014
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.