SORONG, KOMPAS.TV - Sidang putusan bagi 2 tersangka yang menghilangkan nyawa irvan warfandu, pada desember 2021 akhirnya berakhir dengan pembacaan vonis oleh majelis hakim pengadilan negeri sorong.
Majelis hakim mengatakan bahwa kedua terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban irvan warfandu, keduanya dikenakan Pasal 338 KUHP junto 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan hukuman 15 tahun penjara.
Putusan majelis hakim ini dirasa tidak adil oleh keluarga korban, pasalnya tindakan kedua terdakwa yang membunuh, hingga terdapat 32 tusukan pada tubuh korban, seharusnya mendapatkan hukuman yang lebih berat.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.