PALEMBANG, KOMPAS.TV - Pendataan awal Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) yang dilaksanakan Badan Pusat Statistik (BPS) akan menghasilkan data terpadu untuk data program perlindungan sosial. Selain itu, data Regsosek juga dapat digunakan untuk keseluruhan program pemerintah agar lebih terarah. Pelaksanaan Regsosek penting dilaksanakan karena masih terbatasnya data sosial ekonomi yang mencakup semua penduduk untuk penentuan target program pembangunan. Melalui Regsosek perwujudan perlindungan sosial yang adaptif akan semakin konkrit.
Regsosek sebagai upaya pembenahan sistem pendataan agar menjadi terintegrasi dilaksanakan untuk bisa mencegah persoalan klasik dalam penyaluran bantuan sosial yang sering kali tidak tepat sasaran. Regsosek juga sebagai upaya menyelesaiakn permasalahan lain terkait data antara lain bagaimana kontrol standar kualitas, ketepatan waktu pemutakhiran data serta data target program yang masih sangat sektoral.
Di tahun 2022, kegiatan Regsosek berfokus pada pelaksanaan pengumpulan data. Kegiatan ini menyasar seluruh penduduk tanpa kecuali pada 514 kabupaten/kota. Pendataan yang berlangsung sejak 15 Oktober hingga 14 November tahun 2022 ini dilaksanakan oleh BPS dengan merekrut tak kurang dari 400 ribu petugas yang menjadi mitra BPS yang tersebar di seluruh pelosok negeri. Tidak hanya penduduk yang bertempat tinggal tetap saja, melainkan seluruh penduduk Indonesia akan didata tanpa kecuali, termasuk tunawisma, ABK, narapidana maupun suku terasing.
Melalui Regsosek diharapkan akan tersedia basis data sosial ekonomi seluruh penduduk Indonesia dengan lengkap. Hal ini selaras dengan pertanyaan yang diajukan pada Regsosek yang bertujuan menangkap informasi terkait kondisi sosial ekonomi penduduk. Informasi yang diperoleh antara lain terkait kependudukan, ketenagakerjaan, kondisi perumahan, kondisi kesehatan, disabilitas, tingkat pendidikan, pemberdayaan ekonomi serta perlindungan sosial penduduk. Keseluruhan data ini juga akan dilengkapi geotagging semua penduduk. Dengan data yang lengkap tersebut, hasil Regsosek dapat digunakan untuk menghasilkan berbagai indikator sosial ekonomi.
Pelaksanaan Regsosek memiliki beberapa tujuan antara lain menangkap dinamika perubahan kesejahteraan masyarakat, sebagai data rujukan untuk integrasi program perlindungan sosial dan pemberdayaan ekonomi serta bertujuan untuk peningkatan pelayanan publik. Selain itu diharapkan terwujudnya perlindungan sosial yang adaptif yang mencakup integrasi perlindungan sosial, inovasi pendanaan dan penguatan penyaluran. Nantinya diharapkan data Regsosek ini dapat membantu pelaksanaan program pemerintah sehingga berjalan efektif, misalnya program kesehatan, pendidikan, kewirausahaan, pasar kerja, perumahan dan lain-lain.
Kegiatan pendataan awal Regsosek dilaksanakan pada tahun 2022 dan tahun 2023 oleh BPS. Tahun 2022 merupakan tahap pendataan seluruh penduduk. Setelah selesai pendataan tahap selanjutnya adalah pengolahan data. Pada tahap pengolahan data ini akan dilakukan pula pemeringkatan kesejahteraan penduduk dengan menggunakan pendekatan Proxy Mean Test (PMT).
Kegiatan pemeringkatan dengan PMT ini diperlukan karena beberapa alasan yaitu: kecenderungan kemiskinan dilihat sama antar daerah, data pendapatan terbatas terutama bagi pekerja informal, perlunya pemeringkatan kesejahteraan masyarakat secara rutin dan serentak serta untuk meningkatkan akurasi ketepatan sasaran penerima perlindungan sosial.
Setelah data pemeringkatan sementara dihasilkan di tahap pengolahan, tahapan selanjutnya adalah pelaksanaan Forum Konsultasi Publik (FKP). Hasil pemeringkatan sementara dengan metode PMT akan digunakan dalam kegiatan FKP. FKP merupakan kegiatan pembahasan dan kesepakatan status kesejahteraan keluarga atau pembahasan tentang pemeringkatan kesejahtreraan. FKP bertujuan mendapatkan dukungan hasil dengan pengesahan daftar keluarga hasil pendataan Regsosek.
FKP sebagai salah satu tahapan pendataan awal Regsosek terdiri atas beberapa tahapan kegiatan. Tahapan kegiatan tersebut yaitu penyiapan data mikro, koordinasi dengan camat dan kepala desa, tahap pelaksanaan FKP serta yang terakhir adalah entry data FKP. Hasil akhir FKP nanti berupa finalisasi data mikro by name by address hasil pendataan awal Regsosek.
Kegiatan FKP yang direncanakan diselenggarakan di tahun 2023 akan dihadiri pemimpin FKP , fasilitator, peserta FKP dan petugas entry data. Pemimpin FKP adalah kepala desa atau aparat desa. Pemimpin FKP akan memimpin jalannya kegiatan FKP. Fasilitator adalah petugas pendata terbaik yang terpilih untuk memandu pelaksanaan FKP sedangkan asisten fasilitator bertugas untk entry data FKP.
Tahapan akhir dari pendataan awal Regsosek adalah tahap penyerahan data. Pada tahap ini basis data Regsosek akan diserahkan kepada Menteri PPN/ Kepala Bappenas. Keberhasilan pelaksanaan pendataan awal Regsosek akan mewujudkan penyediaan sistem dan basis data seluruh penduduk yang terdiri atas profil, kondisi sosial, ekonomi dan tingkat kesejahteraan yang terhubung dengan data induk kependudukan serta basis data lainnya hingga tingkat desa/kelurahan.
Hasil data Regsosek dapat memberikan cerminan kondisi kesejahteraan penduduk saat ini dan dapat digunakan melacak perubahan tingkat kesejahteraan dan graduasi rumah tangga. Data hasil pendataan Regsosek juga dapat dimanfaatkan kementerian/lembaga serta pemerintah daerah dalm mewujudkan reformasi perlindungan sosial untuk integrasi program perlindungan sosial dengan pemberdayaan sosial ekonomi, kolaborasi lintas program serta kerjasama dengan pihak non pemerintah.
Sumber : Kompas TV Palembang
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.