SORONG, KOMPAS.TV - Badan Narkotika Nasional Papua Barat, resmi menyerahkan barang bukti dan tersangka penyalahgunaan narkotika yang melibatkan anggota Polisi, ke Kejaksaan Negeri Sorong, untuk selanjutnya disidangkan.
Kepala Seksi Pidana Umum, Eko Nuryanto, mengatakan bahwa ketiga tersangka ini di kenakan pasal berlapis dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda. Sementara ketiga tersangka ditahan di Lapas kelas II B Sorong menunggu persidangan.
Penangkapan tersangka kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu, terjadi pada 16 Juli 2022 jam 20.00 WIT. Pada salah satu hotel di Kecamatan Teminabuan Kabupaten Sorong Selatan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.