YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Satreskrim Polres Bantul memeriksa pelatih gulat yang diduga mencabuli atletnya. Pemeriksaan ini menindaklanjuti laporan atlet perempuan asal Pandak Bantul berinisial A (18) yang melaporkan AS, pelatihnya ke Polres Bantul pada 27 Oktober lalu.
Menurut Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Archye Nevada, saat ini sudah diperiksa empat orang saksi, termasuk ketua gulat Bantul.
“Kami juga sudah menyurati terlapor untuk datang ke Polres Bantul dan kemarin sudah diperiksa penyidik,” ujarnya, Kamis (10/11/2022).
Baca Juga: Terungkap, Pelaku Pencabulan Anak SD di Bantul Ternyata Residivis Kasus Serupa
Dalam waktu dekat, Polres Bantul akan menggelar perkara kasus dugaan pencabulan pelatih gulat. Peristiwa ini terjadi pada 27 Juli 20222.
A mendapatkan pelecehan seksual seusai berlatih untuk menghadapi Pekan Olahraga Daerah (Porda) XVI. Dugaan pencabulan terjadi di sasana tempat latihan yang berlokasi di Sanden Bantul.
Ketika itu, AS meminta A untuk datang berlatih. Dalam kesempatan itu, A mendapatkan perlakuan tidak senonoh.
Sebelumnya, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bantul Aipda Mustafa Kamal mengatakan, berdasarkan hasil konsultasi awal, kasus ini layak dilaporkan.
Ia mengacu pada Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) 2022 karena korban sudah dewasa.
Baca Juga: Kronologi Dugaan Pencabulan Anak SD di Bantul, Berawal dari Kenalan di Media Sosial
“Peristiwa hukumnya, adanya relasi kuasa terduga pelaku pada atletnya. Kami masih harus melakukan penyelidikan terlebih dahulu,” ucapnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.