LAMPUNG, KOMPAS.TV - Polda Lampung memusnahkan barang bukti narkoba berbagai jenis dari 28 kasus yang berhasil diungkap sejak tiga bulan terakhir atau periode Agustus hingga Oktober 2022 dengan 64 orang tersangka yang diamankan.
Narkoba yang dimusnahkan ini diantaranya, 171,5 kilogram narkotika jenis sabu, 310 kilogram ganja 43,129 butir pil ekstasi dan 5000 butir happy five yang ditaksir memiliki nilai mencapai 272 miliar rupiah.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di mesin incenerator milik Rumah Sakit Immanuel kota Bandar Lampung yang disaksikan langsung oleh Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Halomoan. Sebelum dimusnahkan, barang bukti narkoba ini sempat diuji keaslianya.
Baca Juga: Satu Pasien di Lampung Terpapar Covid 19 Omicron XBB, Warga Diminta Perketat Protokol Kesehatan!
Provinsi Lampung merupakan pintu gerbang pulau Sumatera yang selalu dilewati para pelaku penyelundupan narkoba ke pulau Jawa, untuk itu masyakat diminta bisa bekerja sama dalam mengawasi peredadaran narkoba dan segera melaporkan ke petugas kepolisian agar keberadaanya bisa diberantas.
#narkoba #pemusnahan #poldalampung
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.