BANDUNG. KOMPAS. TV - Pengelola yayasan kebun binatang kota bandung, akan mengajukan banding serta gugatan baru kepada pemkot bandung, atas kepemilikan lahan tanah kebun binatang bandung. pemkot dianggap tidak bisa membuktikan, kepemilikan tanah atas lahan kebun binatang kota bandung.
Menurut pengelola yayasan kebun binatang menjelaskan sengketa lahan kebun binatang digugat oleh individu asal jakarta, ia menggugat pemkot, dan bpn bandung, yayasan kebun binatang kota bandung, serta kementerian lingkungan hidup, dan kesehatan, putusan hakim menolak gugatan penggugat.
Pihak kebun binatang mengaskan putusan tersebut berarti seluruh tergugat dimenangkan meski begitu pengadilan memutuskan kepemilikan tanah kebun binatang adalah milik pemkot bandung.
Atas putusan ini pihak pengelola yayasan kebun binatang, akan mengajukan banding serta gugatan baru atas kepemilikan lahan kebun binatang bandung.
Selain itu pihaknya pun menduga adanya pemalsuan barang bukti yang dilakukan oleh pemkot bandung dan telah melaporkan beberapa pihak pemkot, serta 13 barang bukti pemkot ke bareskrim polri.
Pemilik yayasan mengklaim tanah yang telah ditempati dan dikelola sebagai kebun binatang selama 89 ini sebelumnya merupakan tanah yang dihibahkan kepada yayasan.
Untuk lebih tahu berita terupdate seputar Jawa Barat, bisa klik link di bawah . IG:https://www.instagram.com/kompastvjabar/
Youtube:https://www.youtube.com/c/kompastvjaw...
Twitter:https://www.twitter.com/kompastv_jabar/
Facebook:https://www.Facebook.com/kompastvjabar/
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.