YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta memvonis Direktur Utama PT Java Orient Properti (JOP) Dandan Jaya Kartika, terdakwa penyuap eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, dengan hukuman penjara 2 tahun dan 6 bulan.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dengan denda sekitar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti kurungan selama 4 bulan," kata Hakim Ketua M Djauhar Setyadi saat sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Senin (7/11/2022), dikutip Antara.
Terdakwa Dandan dinyatakan terbukti secara bersama-sama dengan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung (SA) Tbk Oon Nusihono menyuap Haryadi Suyuti.
Oon Nusihono sebelumnya telah divonis 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta terkait dengan suap perizinan pembangunan Apartemen Royal Kedhaton.
Baca Juga: KPK Minta Kesaksian Empat Karyawan Swasta dalam Kasus Suap Haryadi Suyuti
Dandan dinyatakan terbukti memenuhi unsur Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menurut Djauhar, ada dua hal yang memberatkan vonis tersebut, yakni Dandan dinilai tidak mendukung pencegahan tindak korupsi dan bekerja sama dengan terdakwa lain melakukan suap.
Vonis yang dijatuhkan kepada Dandan ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya menuntut 2 tahun penjara.
Atas vonis tersebut, terdakwa Dandan Jaya Kartika yang mengikuti persidangan secara daring menyatakan pikir-pikir selama 7 hari ke depan.
Meski lebih tinggi dari tuntutan, kuasa hukum Dandan, Layung Purnomo, menyebut keputusan tersebut adalah prerogatif dari majelis hakim dan harus dihargai.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.