BANDA ACEH, KOMPAS.TV - Mantan gubernur Aceh, Irwandi Yusuf yang baru saja bebas bersyarat dari lapas suka miskin, Jakarta, menghadiri sidang lanjutan terhadap kasus yang menimpa adik kandungnya, Muhammad Zaini.
MUHAMMAD ZAINI didakwa atas dugaan kasus korupsi dana penyelenggaraan turnamen sepak bola internasional Tsunami Cup tahun 2017 lalu, yang merugikan negara senilai dua koma delapan milyar rupiah. Dalam kasus ini Muhammad Zaini diduga secara bersama-sama menikmati dana penyimpangan anggaran AWSC 2017 senilai 730 juta rupiah.
Selain Zaini, Mirza selaku bendahara panitia kegiatan juga menjalani sidang yang sama di pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh.
Dari pantauan media, Irwandi tidak mengikuti agenda sidang pemeriksaan saksi hingga akhir, dirinya sempat keluar ruang sidang saat majelis hakim menskor sementara saat jalannya persidangan.
Rencananya pada sidang lanjutan, jaksa penuntut umum akan menghadirkan dua saksi ahli yaitu ahli keuangan negara dan juga ahli dari BPKP yang akan menjelaskan terkait perhitungan kerugian negara. Muhammad Zaini dan Mirza saat ini ditahan oleh jaksa penuntut umum selama dua puluh hari di rutan Kajhu Aceh besar untuk proses lebih lanjut.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.