KLATEN, KOMPAS.TV - Dua orang pemuda ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Klaten usai melakukan pencurian di sebuah SMP swasta di Kelurahan Gergunung, Kecamatan Klaten Utara, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Pelaku mengaku menggunakan uang hasil penjualan barang curian untuk bermain game online. Sejumlah barang seperti laptop, kamera LCD, proyektor, handphone dan uang tunai infaq siswa dan guru dicuri.
Menurut keterangan Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Guruh Bagus Eddy Suryana, kedua pelaku dikategorikan sebagai residivis karena waktu masih berusia di bawah umur, juga pernah melakukan aksi serupa.
"Dari para tersangka sendiri itu kita kategorikan sebagai residivis karena pada saat yang bersangkutan belum cukup umur, sudah pernah melakukan dan kita lakukan diversi sehingga nanti akan kami lampirkan dalam berkas terkait diversinya," ujar AKP Guruh Bagus Eddy Suryana, Kasatreskrim Polres Klaten.
Kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut dan disangkakan dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
#pencurian #klaten #jawatengah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.