LAMPUNG, KOMPAS.TV - Kejaksaan tinggi wilayah Lampung menemukan indikasi dugaan korupsi tunjangan kinerja di kejaksaan negeri Bandar Lampung dengan total kerugian negara senilai 1,8 miliar rupiah.
Saat ini pihak kejati telah menaikkan status dugaan korupsi ke tingkat penyidikan, dan telah memeriksa tiga pegawai kejari Bandar Lampung, yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi tersebut, beserta sejumlah saksi lainya.
Asisten pidana khusus kejati Lampung, hutamrin mengatakan modus operandi yang dilakukan pada kasus korupsi ini ialah dengan melakukan markup atau penggelembungan besaran tunjangan kinerja oleh sejumlah pegawai bendahara di kejari Bandar Lampung, sejak tahun 2021 hingga 2022 yang selanjutya uang tersebut disimpan ke beberapa rekening bank.
Dari 1,8 miliar tunjangan kinerja yang dimarkup, total 780 juta sudah dikembalikan, yang artinya masih sekitar 1,1 miiliar rupiah kerugian negara dari kasus tindak korupsi ini.
Kejati wilayah Lampung akan terus melakukan pendalaman guna mencari siapa yang paling bertanggung jawab dari kasus ini.
#tukin #kejari #korupsi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.