LAMPUNG, KOMPAS.TV - Satreskrim Polres Mesuji, Lampung menangkap delapan orang pengedar uang palsu.
Dari tangan para tersangka polisi juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya mesin pencetak uang palsu serta uang palsu sebanyak 13.428 lembar atau senilai 1,3 miliar rupiah siap diedarkan.
Pengungkapan kasus peredaran uang palsu ini setelah anggota dari Polres Mesuji menerima laporan dari warga hingga akhirnya para pelaku berhasil diringkus di empat provinsi yakni Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten dan Lampung.
Baca Juga: Antisipasi C3, Polisi Razia Kendaraan di Pintu Masuk Kota Bandar Lampung
Para pelaku dijerat pasal 36 ayat 2 dan 3 UU RI nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengaan ancaman 15 tahun kurungan penjara, selain itu polisi juga masih mengejar 3 tersangka lainya yang masuk dalam daftar pencarian orang dengan kasus yang sama.
Warga diimbau untuk berhati-hati dan lebih teliti dalam menerima uang pecahan seratus ribu rupiah, bila dirasa curiga akan keaslianya warga diharap bisa melaporkanya ke pihak yang berwajib.
#pengedar #uangpalsu #mesuji
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.