MEDAN, KOMPAS.TV - Kasus gangguan ginjal akut di Indonesia terus bergulir.
Pemerintah dalam hal ini BPOM mengatakan akan mempidanakan 2 perusahaan industri farmasi yang memproduksi obat sirop yang dilarang beredar.
Dalam hal ini, PT UPI yang merupakan produsen obat sirop Unibebi, mengaku produknya mengandung etilen glikol yang melebihi ambang batas aman.
Berdasarkan hasil uji laboratorium, produsen kemudian menarik seluruh produk Unibebi yang beredar sebanyak 173 ribu botol di Jakarta dan 67 ribu botol di Medan.
Sebagai tindak lanjut hukum, PT UPI kemudian melaporkan PT LS yang merupakan penyedia bahan baku obat sirop. (*)
#sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.