PANGKALPINANG, KOMPAS TV - Tujuh orang tersangka kasus tindak pidana korupsi atau tipikor, ditahan di Mapolda Kepulauan Bangka Belitung, pada kamis ( 13/10/ ) pagi.
Para tersangka korupsi perkara pembiayaan Al - mMrabahah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah atau BPRS Cabang Bangka Selatan ini, ditahan setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap atau P21.
Lima dari tujuh tersangka ini, merupakan account officer serta 1 orang lainnya bagian appraisal dan legal di BPRS Cabang Bangka Selatan tersebut, melakukan modus dengan pengumpulan dokumen fiktif untuk membuat pengajuan proses pembiayaan usaha, kemudian uang yang telah disetujui mereka gunakan untuk kepentingan pribadi.
Sementara satu orang lainnya merupakan warga sipil yang bertugas sebagai pencari data kependudukan.
Tindak korupsi yang mereka lakukan ini telah berjalan sejak 2015 lalu, dan mengakibatkan negara mengalami kerugian sebesar 530 juta rupiah.
Para tersangka dijerat dengan pasal 2 dan atau 3 dan atau 9 Uu no. 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU no. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 Kuhp.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.