SAMARINDA, KOMPAS.TV - Bertempat di halaman parkir balaikota Samarinda, ribuan botol minuman keras hasil sitaan satuan polisi pamong praja di musnahkan dengan menggunakan buldozer.
Sebanyak 2.113 botol minuman berbagai merk dijual tanpa izin ini, merupakan sitaan sejak awal tahun 2022 di sejumlah toko di Samarinda saat melakukan razia yustisi.
Pemerintah kota juga telah memberikan sanksi administrasi kepada pemilik toko yang terbukti melanggar aturan perda nomor 6 tahun 2013 tentang larangan, pengawasan dan penertiban penjualan minuman keras beralkohol di wilayah Samarinda
Bahkan pemerintah kota juga tak segan melakukan upaya sanksi pidana bagi para pelaku penjualan miras illegal, dengan berkordinasi dengan aparat kepolisian polresta Samarinda.
Selain botol miras, satpol pp juga menertibkan sejumlah kostum badut uang yang meresahkan penggunaan jalan. Pasalnya para penggunaan kostum badut ini kerap meminta uang di jalan, dimana hal tersebut melanggar perda nomor 16 tahun 2002 tentang penertiban dan penanggulangan pengamen, gelandang, pengemis dan anak jalanan.
#MinumanKeras#PemusnahanMiras#RaziaYustisi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.