KOTAMOBAGU, KOMPAS TV - Setelah melakukan sosialisasi di Apotik dan Toko Obat diwilayah Kotamobagu, Sulawesi Utara, pasca diterbitkannya larangan penjualan sejumlah obat sirup terkait kasus gagal ginjal akut, Dinas Kesehatan Kotamobagu juga melakukan pengawasan dengan melalukan sidak disejumlah apotik dan toko obat.
Dari hasil sidak tersebut, petugas dari Dinkes Kotamobagu menemukan dua apotik masih memajang obat sirup yang dilarang oleh pemerintah, yang ditemukan petugas terpajang dirak belakang dan sebagiannya lagi di etalase yang diduga akan dijual.
Obat sirup tersebut langsung diamankan oleh petugas dengan cara dimasukan dalam kardus, dan sebagian lagi ditutup menggunakan baliho bekas, sampai ada pemberitahuan dari Kementerian Kesehatan bisa menjual kembali obat sirup tersebut.
"untuk hasil pengawasan hari ini setelah tim turun di beberapa apotik atau sarana kefarmasian masih terdapat dua apotik yang masih memajang obat sediaan sirup.kami dari dinas kesehatan langsung mengamankan karena saat ini kami melakukan pengawasan setelah sebelumnya kami melakukan himbauan dan sosialisasi, hari ini kami melakukan pengawasan namun masih ditemukan apotik yang memajang obat sirup sehingga langsung kami amankan sampai ada pemberitahuan dari kementrian kesehatan obat sirup tersebut bisa dijual kembali." Ungkap yuniviana manoppo Kepala Bidang P2SDK.
Menindak lanjuti temuan Dinkes adanya obat sirup yang asih terpajang, Dinas Kesehatan akan memanggil Apoteker yang bertanggung jawab di dua apotik tersebut untuk diberikan pembinaan.
Yuniviana Manoppo juga menegaskan, jika masih ada apotik atau toko obat lainnya tidak mengindahkan himbauan pemerintah, maka pihak apotik akan diberi sanksi tegas yaitu pencabutan surat izin usaha.
#dinkes
#obatsirup
#kotamobagu
#apotek
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.