JAKARTA, KOMPAS.TV - Apa alasan hakim menolak eksepsi Putri Candrawathi?
Hakim menolak eksepsi, atau nota keberatan yang diajukan Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Dengan putusan sela ini, maka kasus pembunuhan Brigadir Yosua dengan terdakwa Putri Candrawathi dilanjutkan.
Dan menurut rencana, sidang akan kembali digelar pekan depan, tepatnya pada 1 November 2022.
Eksepsi Putri Candrawathi ditolak, Majelis Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), melanjutkan pembuktian perkara dengan memanggil keluarga Yosua sebagai saksi.
Yang menarik dari kesaksian kemarin (25/10), Kuasa Hukum Keluarga Yosua menyebut Putri diduga ikut menembak Yosua,
Eksepsi ditolak, Majelis Hakim mau memanggil keluarga Yosua. Sebagai seorang Psikolog Forensik, apa yang akan dilihat dari persidangan ini?
Perbincangan soal motif, kemudian pelecehan seksual. Kejanggalan-kejanggalan ini apakah betul-betul skenario?
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.