KOTA GORONTALO, KOMPAS TV - Sebagai bentuk pencegahan kasus gagal ginjal akut, Dinas Kesehatan Kota Gorontalo akan melakukan pengawasan penjualan obat sirup di Kota Gorontalo.
Pengawasan akan dilakukan dengan mengunjungi apotek dan toko obat untuk diberikan pembinaan dan sosialisasi tentang penarikan sementara obat sirup.
Pengawasan dilakukan untuk menindaklanjuti rekomendasi BPOM yang melarang penjualan 5 obat sirup karena mengandung zat berbahaya.
Dinas Kesehatan berharap Apoteker di wilayah Kota Gorontalo untuk segera melakukan penarikan sementara atau mengkarantina obat sirup.
Baca Juga: Cegah Gagal Ginjal Akut, Rumah Sakit Aloe Saboe Tangani Pasien Secara Khusus
Hingga kini kasus suspek gagal ginjal akut sudah menyerang seorang anak umur 3 tahun di Gorontalo, pasien meninggal dunia di Rumah Sakit Kandou, Sulawesi Utara setelah dirujuk dari Gorontalo pada Sabtu 22 Oktober lalu.
#dinkes
#apotek
#obatsirup
#kotagorontalo
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.