KAB. BANDUNG, KOMPAS.TV - Y-H-S alias H, seorang guru ngaji di sebuah pondok pesantren di Kawasan Arjasari Kabupaten Bandung, ditangkap petugas Polresta Bandung lantaran mencabuli tiga santrinya yang masih di bawah umur.
Kejahatan terungkap setelah seorang orang tua korban melaporkan kelakuan bejad pelaku kepada pihak kepolisian, semua korban berjenis kelamin pria.
Pelaku mengaku dirinya merupakan korban pencabulan saat masih anak-anak, dan sudah melakukan perbuatan cabul setelah lulus sekolah menengah atas.
Sedangkan menurut Kapolresta Bandung, Kombes Kusworo Wibowo, pelaku melakukan aksinya di rumahnya dengan beralasan akan mengajarkan ngaji. Saat para korban menginap dan tertidur, pelaku melakukan perbuatan cabulnya. Korban rata-rata berusia sembilan tahun.
Selain menangkap pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa baju para korban. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.
Sumber video: Youtube Kompas TV
Untuk lebih update berita seputar Jawa Barat, bisa klink link di bawah:.
IG :https:www.instagram.comkompastvjabar
Youtube :https:www.youtube.comckompastvjaw...
Twitter :https:www.twitter.comkompastv_jabar
Facebook :https:www.Facebook.comkompastvjabar
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.