SEMARANG, KOMPAS.TV - Ahli waris mantan Bupati Tegal, Hasjim Dirjosoebroto melaporkan petinggi partai politik di Kabupaten Tegal ke Polda Jawa Tengah. Ahli waris melaporkan adanya dugaan penggelapan sertifikat tanah atas nama mantan Bupati Kabupaten Tegal.
Laporan dugaan penggelapan sertifikat tanah yang dilakukan oleh petinggi partai politik di Kabupaten Tegal, dikuasakan kepada pengacara dari LKBH Garuda Yaksa yaitu Adya Nurnisa dan Azis Ichwan serta Listyani W. Menurut Adya Nurnis, pihaknya sudah melayangkan aduan ke Polda Jateng atas inisial AG, petinggi partai politik, terkait dugaan penggelapan sertifikat tanah atas nama Hasjim Dirjosoebroto mantan Bupati Kabupaten Tegal periode 1978 hingga 1989, yang saat ini digunakan untuk kantor DPP di Jalan A.Yani Procot Slawi.
Sebelumnya pihaknya telah menempuh upaya non litigasi terhadap pembawa sertifikat tanah tersebut baik undangan maupun somasi. Namun, upaya tersebut tidak ditanggapi dengan baik.
"Ini melaporkan adanya dugaan penggelapan sertifikat tanah milik bapak Hasjim Dirjosoebroto oleh Bapak Agus Solihin yang saat ini menjadi Ketua DPD Golkar Jawa Tengah, Kabupaten Slawi, Tegal.
Adya menambahkan tanah tersebut dibeli saat Hasjim Dirjosoebroto menjabat sebagai Bupati Tegal. Tanah tersebut diserahkan perwakilannya agar bisa diuruskan surat- suratnya. Dan pihaknya memilih jalur hukum agar kasus tersebut menjadi perhatian dan segera ditindak lanjuti.
#tegal #poldajateng #dpdgolkar
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.