CIMAHI, KOMPAS.TV - Polisi menangkap tersangka pelaku penusukan anak di Cimahi, Jawa Barat, bernama Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical, saat ia sedang tidur. Ia berusaha melawan petugas kepolisian hingga akhirnya ditembak di bagian kaki.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Cimahi Imron Ermawan mengungkapkan, polisi menangkap Ical di sebuah rumah di gang Sukasari, Kelurahan Pamoyanan, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung, Jawa Barat.
"Saat dilakukan penangkapan di rumah di Sukasari, kami dobrak rumah tersebut, dia lagi dalam keadaan tidur," kata Imron dalam konferensi pers yang disiarkan Breaking News KOMPAS TV, Senin (24/10/2022).
Akan tetapi, Imron mengatakan laki-laki berusia 22 tahun itu sempat menyerang petugas saat melakukan pengembangan dan mencari barang-barang bukti.
Menurut dia, saat menunjukkan sejumlah barang bukti, Ical melakukan perlawanan yang membahayakan petugas.
"Saat menunjukkan bukti-bukti, dia berusaha lari dan menyerang petugas," ujar Imron.
"Akhirnya dilakukan tindakan tegas dan terukur," imbuhnya.
Baca Juga: Polisi Ungkap Motif Penusukan Anak di Cimahi, Pelaku Awalnya Diejek Teman karena Tak Punya HP
Imron mengungkapkan, petugas berhasil membekuk Ical pada Minggu (23/10/2022), sehari sebelum ia melarikan diri ke Kalimantan.
"Senin ini (24/10) pelaku akan melarikan diri ke Kalimantan," tuturnya.
Ketika ditampilkan dalam konferensi pers tersebut, kaki kanan Ical tampak dibalut kain kassa dengan noda merah kecoklatan di bagian betis. Ia juga tampak jalan terpincang saat ditarik mundur oleh petugas.
Sementara itu, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP), senjata tajam, sepeda motor milik teman pelaku yang digunakan saat beraksi, serta pakaian pelaku.
"Barang bukti yang digunakan, sepeda motor, sangkur, baju, jas yang dipakai tersangka mengelap darah korban, sandal, dan sebagainya," terangnya.
Karena perbuatan Ical, seorang anak perempuan berusia 12 tahun berinisial PS, meninggal dunia.
Baca Juga: Pelaku Penusukan Anak di Cimahi Terancam Hukuman Mati atau Minimal Penjara 20 Tahun
Pemuda yang berprofesi sebagai tukang parkir itu pun dijerat pasal berlapis dengan ancaman maksimal hukuman mati.
"Tersangka dikenakan pasal berlapis, Pasal 340 juncto 339 juncto 338 juncto 365 ayat 3 KUHP, kemudian juncto pasal 80 ayat (3) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal pidana mati dan minimal 20 tahun penjara," ungkap Imron.
Polisi mengungkap, Ical menusuk PS karena berniat merampas ponsel yang ternyata tidak ada pada tas maupun tubuh korban.
"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tersangka diduga telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana atau pembunuhan disertai delik atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan mati atau melakukan kekerasan terhadap anak hingga mati menggunakan senjata tajam," ungkap Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) Kombes Pol Ibrahim Tompo, seperti dilansir laman resmi Polri, Senin (24/10/2022).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.