SORONG, KOMPAS.TV - Sebanyak seratus botol obat sirup jenis unibebi sudah dipisahkan, dari setiap apotek yang ada di Kota Sorong. Hingga saat ini Ikatan Apoteker Indonesia cabang Kota Sorong terus memantau dan mendata setiap apotek, agar tidak menjual obat yang dilarang oleh Kementerian Kesehatan.
Ikatan Apoteker Indonesia cabang Kota Sorong bersama Balai Pengawasan Obat dan Makanan, Dinas Kesehatan dan Satuan Narkoba Polres Sorong Kota, terus melakukan pengawasan pada sejumlah apotek yang ada, guna mencegah peredaran obat yang dilarang oleh Kementerian Kesehatan.
Dari hasil pengawasan sudah tidak lagi ditemukan lima jenis obat yang berbahaya, yang dilarang dipajang pada setiap apotek, bahkan untuk Kota Sorong hanya satu jenis obat berbahaya yang beredar dan sudah dipisahkan pasca diumumkan pelarangannya.
Produk yang sudah dipisahkan ini selanjutnya akan ditarik oleh distributor, agar segera dikembalikan dan tidak diperdagangkan lagi.
Masyarakat dihimbau untuk menjadi konsumen yang cerdas dan tidak panik, selanjutnya dapat mengakses informasi dari sumber yang resmi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.