LAMPUNG, KOMPAS.TV - Seorang kepala kampung Rekso Binangun, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi Anggaran Dana Desa (ADD).
Dengan mengenakan rompi oranye, tersangka atas nama Indra Wardana ini telah menggelapkan dana desa yang ia gunakan untuk kepentingan diri sendiri.
Total senilai 365 juta rupiah anggaran dana desa yang dikorupsi tersangka.
Baca Juga: Dokter dan Orangtua Mahasiswa Unila Diperiksa KPK
Kepala seksi intel Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Topo Dasawulan mengatakan modus tersangka dalam kasus tindak korupsi ini dilakukan dengan mencairkan anggaran kampung lalu mengelolanya sendiri dan tidak menjalankan program yang sudah ada.
Tersangka dijerat pasal pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal 1 miliar rupiah.
#korupsi #anggarandanadesa #lampungtengah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.