PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Polisi menangkap enam tersangka penyalahgunaan obat-obatan dan narkoba yang semuanya warga Kabupaten Pekalongan. Enam tersangka merupakan hasil operasi kepolisian yang digelar dari Agustus hingga Oktober 2022.
Empat tersangka merupakan pengedar Pil Hexymer dan dua lainnya adalah pemakai narkoba. Saat diinterogasi Polisi, sejumlah pengedar mengaku menjual pil terlarang itu di Wilayah Pekalongan.
Total ada 5000 butir Pil Hexymer yang disita oleh polisi dan tiga paket sabu seberat 0,25 gram siap pakai. Penangkapan para tersangka merupakan tindak lanjut Polisi atas adanya laporan jual beli obat obatan secara ilegal.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keenam tersangka kini mendekam dibalik jeruji besi Polres Pekalongan. Mereka dijerat pasal penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.