JEMBER, KOMPAS.TV - Tim gabungan dari Bea Cukai dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jember Jawa Timur menyita 2,8 juta batang rokok ilegal. Rokok ilegal itu disita dari sejumlah pasar dan toko di Jember, Bondowoso dan Situbondo dalam sebulan terakhir.
Sebagian besar rokok tanpa cukai itu berasal dari daerah perkebunan tanaman tembakau dan dijual di toko kecil dan pasar tradisional.
Menurut Kepala Kantor Bea Cukai Jember, Asep Munandar, peredaran rokok ilegal itu membuat negara rugi 1, 8 milyar rupiah. Rokok ilegal itu selanjutnya dimusnahkan dengan dibakar.
Baca Juga: Pemkab Lumajang Ajak Masyarakat Ikut Memerangi Peredaran Rokok Ilegal
#rokokilegal #rokok #cukairokok #jember
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.