GORONTALO, KOMPAS TV - Setelah menjalani proses Persidangan yang cukup panjang, akhirnya Hakim Peangadilan Negeri Limboto memutuskan menolak gugatan ahli waris Harhaningsih Lasimpala atas gugatannya terhadap objek sengketa lahan yang berlokasi di PLTU Tanjung Karang.
Kuasa Hukum PT Gorontalo Listrik Mineral Feby Maranta Sukatendel menyatakan, putusan Hakim Pengadilan Limboto diputuskan dalam sidang yang dilakukan pada Kamis 20 Oktober 2022.
Pada putusan tersebut, hakim menyatakan menolak gugatan ahli waris dan menyatakan sita jaminan yang pernah diletakkan diangkat seluruhnya. Hakim menyatakan lahan yang yang menjadi obejk sengketa sebagaimana gugatan ahli waris tidak bisa dibuktikan selama persidangan.
Maranta manyatakan, sejak awal, kehadiran PT Gorontalo Listrik Mineral telah menyelesaikan semua hak warga yang masuk dalam lahan pembangunan PLTU, dan telah memiliki hak guna usaha dari Negara.
Diketahui, keluarga ahli waris sebelumnya pernah melakukan gugatan dalam objek lahan yang sama dan ditolak mejelis hakim.
Sidang putusan atas gugatan sengketa lahan di Pengadilan Negeri Limboto 20 Oktober 2022, tidak dihadiri ahli waris Harhaningsih Lasimpala ataupun kuasa hukum, sebagai penggugat.
#sengketalahan
#ahliwaris
#pnlimboto
#gorontalo
#pltutanjungkarang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.