SEMARANG, KOMPAS.TV - Wahyu Kurniawati, seorang ibu rumah tangga, warga Mangkang Wetan, Kota Semarang, Jawa Tengah, mengaku tetap akan mempertahankan tanah milik almarhum ayahnya dan melarang kendaraan berat ada di tanahnya.
Tanah seluas 934 meter persegi tersebut berada di RT 2 RW 1, Kelurahan Mangunharjo yang yang terkena pelebaran normalisasi Sungai Beringin. Tanah tersebut kini masih dalam sengketa.
Wahyu mengaku tanpa sepengetahuannya tanah milik almarhum ayahnya bernama Slamet itu sudah dijual kepada orang lain.
"Pertahankan rumah saya. Tidak boleh alat berat masuk, sebelum ini terselesaikan. Dibuka saja secara langsung dan blak-blakan, kalau memang bukan tanah saya monggo silahkan, lillahi Ta'ala saya lepas," ujar Wahyu Kurniawati.
Sementara Lurah Mangkang Wetan, Ahsan mengatakan, di internal kelurahan sudah melakukan musyawarah, yang pertama kali gagal dan musyawarah kedua semua ahli waris mengakui bahwa tanah tersebut sudah dijual.
"Dalam musyawarah kedua itu semua ahli waris itu mengakui bahwa tanah tersebut sudah dijual pada PT itu Jeki Sudibyo," ujar Ahsan, Lurah Mangkang Wetan.
Wahyu Kurniawati mempersilahkan bagi pihak siapapun yang merasa memiliki tanahnya, agar bisa menunjukan bukti, minimal bukti jual beli tanah jika memang sudah dijual.
#tanahsengketa #mangkang #semarang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.