SEMARANG, KOMPAS.TV - Dua tersangka pembuat dan pengedar oli palsu di Kota Semarang yang diamankan masing-masing berinisial AG dan DH. Keduanya diamankan dari tempat produksi oli palsu tersebut di Jalan Kayu Mas, Semarang Utara.
Selama 2 tahun memproduksi dan mengedarkan oli palsu dengan berbagai merek ini, keduanya diperkirakan telah mengantongi keuntungan hingga Rp 23 miliar. Praktek pemalsuan oli palsu ini terbongkar setelah ada produsen oli yang asli melapor ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Jateng.
Dari hasil penyelidikan diketahui jika pelaku membuat oli palsu dengan menggunakan parafin cair dan diberi pewarna yang identik dengan oli asli merk terkenal.
"Laporan dari pemilik merk, ia mengetahui ternyata ada beberapa barang yang beredar di pasaran. berdasar itulah kami melakukan penyelidikan" ujar Kombes Pol Dwi Subagyo, Dirreskrimsus Polda Jateng.
Salah satu pelaku mengaku oli palsu produksinya mereka jual ke sejumlah daerah dengan menyasar bengkel kendaraan, diantaranya di Demak dan Kalimantan.
"Kalimantan pak, dan Demak, (perhari) tergantung pesanan. Pesannya lewat online" kata AG.
Selain akan disangkakan undang-undang pemalsuan merk, tersangka juga akan dikenai undang-undang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana 5 tahun penjara serta denda Rp 2 miliar.
Polisi akan terus mengembangkan kasus ini, karena dari hasil pengungkapan diketahui ada 3 rumah yang dijadikan untuk produksi oli palsu di Kota Semarang ini.
#olipalsu #semarang #poldajateng
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.