TELUK BINTUNI, KOMPAS.TV - Polres Teluk Bintuni menangkap oknum Kepala Kampung yang diduga memiliki senjata api rakitan jenis Revolver beserta delapan butir peluru ilegal.
Penangkapan oknum Kepala Kampung yang memiliki senjata api rakitan tanpa memiliki izin ini, berawal saat tim gabungan polres teluk bintuni bersama Brimob Polda Papua Barat melakukan penyelidikan terkait kasus penyerangan terhadap pekerja proyek pembangunan jalan Trans Papua Barat, yang mengakibatkan jatuhnya korban empat warga sipil dibantai oleh KKB.
Dalam proses pengejaran pelaku-pelaku penyerangan ini tim gabungan mendapati seorang anak yang membuang tas, setelah tim gabungan mendapati tas tersebut di periksa di dalamnya terdapat satu pucuk senjata api rakitan.
Ajun Komisaris Besar Polisi, Junov Siregar, menjelaskan setelah di periksa pemilik senpi rakitan tersebut merupakan kepala kampung berinisial SO umur empat puluh enam tahun, Kepala Kampung ini diketahui menjabat kepala Kampung Macok Distrik Moskona Barat.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya SO oknum Kepala Kampung saat ini ditahan di Polres Teluk Bintuni untuk mempertanggung jawabkan tindakan melawan hukum.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.