SORONG, KOMPAS.TV - Setelah menjalankan operasi penyakit masyarakat selama 14 hari, Polres Sorong Kota menangkap ke 24 tersangka serta 2 DPO, beserta barang bukti berupa narkoba jenis ganja, minuman keras lokal, dan kasus pencurian.
Waka Polres Sorong Kota, Kompol James Oktavianus Tegai, dalam rilisnya mengatakan hasil dari tangkapan anggota ini sebagian juga berasal dari sejumlah Polsek. Dengan barang bukti pencurian motor sebanyak 39 dan narkoba jenis ganja 2 kilogram serta peredaran minuman keras jenis lokal 30 liter.
Sementara terkait penimbunan Bahan Bakar Minyak yang menjadi keluhan para sopir saat ini sementara dibentuk satgas tersendiri, untuk melakukan pengawasan terhadap oknum yang melakukan penimbunan BBM.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.