SORONG, KOMPAS.TV - Sidang dua terdakwa penyerangan Pos Ramil Kisor yang menyebabkan empat anggota TNI meninggal dunia kembali digelar di Pengadilan Negeri Sorong. Kali ini agenda sidang dengan bantahan penasehat hukum kedua terdakwa atas dakwaan jaksa penuntut umum.
Meskipun sempat ada aksi protes dari beberapa warga yang mengatasnamakan diri sebagai mahasiswa Pro Demokrasi Untuk Rakyat Papua, yang menuntut kedua terdakwa dibebaskan. Namun sidang kedua terdakwa Abraham Mate dan Ambraham Fatemte tetap berlangsung.
Kuasa hukum terdakwa menilai hasil surat dakwaan dari jaksa penuntut umum yang menyebutkan bahwa Abraham Mate hadir dalam rapat untuk penyerangan adalah tidak benar. Sehingga pasal 340 yang dikenakan terhadap terdakwa tidaklah sesuai.
Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum mengatakan berkas perkara yang telah disidangkan sudah sesuai dengan prosedur, jika terdapat kekeliruan maka dapat dilakukan pra peradilan, namun kenyataannya hal tersebut tidak dilakukan oleh penasehat hukum terdakwa.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.