SOLO, KOMPAS.TV - Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), menolak menanggapi soal penangkapan penggugat keaslian ijazah bapaknya.
Sebelumnya diberitakan KOMPAS.TV, penggugat keaslian ijazah Jokowi, Bambang Tri Mulyono, ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di Hotel Sofia, Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022), pukul 15.44 WIB.
Penangkapan tersebut dilakukan karena yang bersangkutan diduga melanggar Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Enggak ada tanggapan apa-apa. Tanya yang berwajib saja (penangkapan), aku cuek," jelas Gibran, Jumat (14/10/2022), dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Bambang Tri, Penggugat Ijazah Jokowi Ditangkap karena Penistaan Agama Bareng Sugi Nur Raharja
Suami Selvi Ananda itu menilai hal tersebut tidak perlu ditanggapi lantaran tidak akan berpengaruh.
"Ijazah palsu atau apa itu terserah. Tidak pengaruh apa-apa," jelas Wali Kota Surakarta itu.
"Wong-wong yo ngerti aku sekolahe neng ndi, kuliah neng ndi. Bapakku kuliah neng ndi, do mudeng (Semua orang juga tahu aku sekolahnya di mana, kuliahnya di mana. Bapakku kuliah di mana, semua sudah tahu)," lanjutnya.
Selain itu, Gibran menyebut munculnya isu lama soal ijazah palsu sebagai black campaign atau kampanye hitam yang kerap muncul di masa pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) sampai pemilihan presiden (Pilpres).
"Itu isu lama, ya mungkin (black campaign), tapi ya biasa saja," ujar Gibran.
Baca Juga: Penggugat Ijazah Jokowi Ditangkap, Disebut Langgar UU ITE
Bambang menggugat Jokowi ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat ihwal dugaan menggunakan ijazah palsu saat mengikuti Pilpres pada 2019.
Gugatan itu terdaftar dalam perkara nomor 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum (PMH). Gugatan dilayangkan pada Senin, 3 Oktober 2022.
Selain Jokowi, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemenristek) juga ikut tergugat.
Penggugat, Bambang Tri Mulyono, meminta PN Jakarta Pusat untuk menyatakan bahwa Jokowi telah melakukan PMH dengan membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) atas nama Joko Widodo.
Baca Juga: Survei Charta Politika Soal Pilkada 2024, Gibran Berpeluang Gantikan Ganjar Jadi Gubernur Jateng
Penggugat juga meminta PN Jakarta Pusat menyatakan Jokowi telah melakukan PMH berupa menyerahkan dokumen ijazah yang berisi keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu sebagai kelengkapan syarat pencalonannya untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018 untuk digunakan dalam proses pemilihan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024.
Sumber : KOMPAS TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.