BANDA ACEH, KOMPAS.TV - Sejak 12 Oktober kemarin, Imigrasi kelas 1 Banda Aceh mulai melayani pemohon paspor baik pembuatan baru dan pergantian baru dari lima tahun ke 10 tahun. Hal ini sesuai aturan pemerintah. Dua hari pemberlakuan, permintaan pembuatan paspor terus meningkat.
Selain memperpanjang masa berlaku yang menjadi keuntungan masyarakat, harga paspor masa berlaku 10 tahun juga sama dengan harga paspor sebelumnya.
Namun, bagi anak yang dibawah 17 tahun serta anak yang berkewarganegaraan ganda, pengurusan paspor masa berlaku 10 tahun belum dapat dilakukan. Hal tersebut dikarenakan adanya perubahan wajah di poto paspor nantinya.
Namun bagi masyarakat yang masih memiliki paspor dengan masa berlaku lima tahun juga tidak perlu khawatir dan tidak perlu terburu buru mengganti ke yang baru, karena juga tetap akan berlaku.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.