MEDAN, KOMPAS.TV - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sosialisasikan RKUHP di Universitas Sumatera Utara.
Tujuan kegiatan ini untuk menampung berbagai saran dan kritikan untuk menjadi pertimbangan segera melakukan pengesahan RKUHP.
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan KUHP yang saat ini digunakan merupakan peninggalan kolonial belanda yang mengandung ketidakpastian hukum dalam sejumlah pasal.
RKUHP ini disebutkan merupakan produk hukum ciptaan Indonesia yang harus segera disahkan untuk memberi kepastian hukum. (*)
#sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.