JAKARTA, KOMPAS.TV – Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri telah mengumumkan 2 orang tersangka ujaran kebencian.
Mereka di antaranya yakni Bambang Tri Mulyono (BTM) dan Sugik Nur Rahardja (SMR) atau Gus Nur.
Pembicaraan keduanya terekam dalam channel YouTube Gus Nur 13 Official.
“Tersangka pertama adalah SMR, kedua adalah BTM," kata Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (13/10/2022).
Keduanya ditetapkan tersangka dan dikenakan Pasal tentang Penistaan Agama, Pasal tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang ujaran kebencian berdasarkan suku ras agama dan antar golongan.
"Statusnya nanti apakah ditahan tidak, pasti akan kita sampaikan update-nya bila ada perkembangan lebih lanjut," ujar Nurul.
Dikutip dari Kompas.com ada 2 judul konten yang dilaporkan di antaranya pertama berjudul "GUS NUR : MUBAHALAH BAMBANG TRI DI BAWAH AL-QUR'AN -BLOKO SUTO - SEKARANG SIAPA YG PENDUSTA ? PART 1".
Pada video ini Bambang Tri Mulyono juga membicarakan perihal dugaan ijazah palsu Jokowi.
Kedua berjudul, "SIAPA YANG MENGHAMILI ISTERI BAMBANG TRI ? ANAK SIAPAKAH ITU ? YA ALLAH - JAHAT SEKALI - PART II".
#bambangtrimulyono #gusnur #penistaanagama
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.