SABANG, KOMPAS.TV - Sosialisasi tersebut bertujuan mengenalkan aplikasi M-Paspor kepada para siswa agar dapat di teruskan kepada pihak keluarga atau lainnya yang membutuhkan. Dimana pembuatan paspor saat ini sudah sangat mudah.
Baca Juga: Bengkel Fadil Bertahan di Tengah Banjir Tahunan
Selain sudah menggunakan aplikasi untuk pengajuan permohonan, program lain seperti Eazy Paspor, serta Si Bang Mamat kepada para siswa dimana tidak harus kekantor imigrasi untuk melakukan pengurusan paspor.
Seluruh siswa yang mengikuti kegiatan tersebut terlihat antusias dan bersemangat, apalagi ada yang ingin membuat paspor untuk berlibur, melanjutkan pendidikan keluar negeri serta untuk keluarga yang ingin berobat keluar.
Selain itu, kantor imigrasi kelas II Tpi Sabang juga menyampaikan peraturan baru, dimana paspor yang dibuat kedepannya akan berlaku selama 10 tahun, namun paspor lama yang lima tahun juga masih dapat digunakan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.