PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Warga yang mengadu ke Posko Bawaslu Jateng terus meningkat. Sebelumnya ada 335 warga yang mengadu, namun kini bertambah jumlahnya menjadi 438 warga. Mereka mengadu karena namanya dicatut dan terdaftar di sistem partai politik atau Sipol, padahal warga tersebut menyatakan bukan atau tidak menjadi anggota partai politik.
Bawaslu Jateng meminta agar KPU melakukan perbaikan mencoret nama di Sipol, dalam tahapan verifikasi partai politik calon peserta pemilu 2024.
Bawaslu sudah menyampaikan aduan ini ke KPU Jateng baik terkait nama, NIK dan Nama Parpolnya, serta berharap KPU segera melakukan perbaikan. Rofiuddin menambahkan warga bisa melakukan pengecekan terlebih dahulu, jika namanya dicatut bisa segera lapor ke Posko Bawaslu Jateng.
Sesuai ketentuan, salah satu syarat partai politik menjadi peserta pemilu adalah memiliki anggota sekurang kurangnya 1.000 orang atau 1/1000 dari jumlah penduduk.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.