PALU, KOMPAS.TV - Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah, telah menetapkan 5 tersangka kasus pengrusakan kantor di Kelurahan Poboya. 3 diantaranya terlibat dalam penganiyaan satu karyawan kantor itu.
Sebelumnya pada minggu 18 september puluhan warga melakukan aksi protes di salah satu kantor di Kelurahan Poboya. Warga kemudian melakukan pengrusakan kantor dan sejumlah alat berat dibakar. selain itu ada satu orang karyawan kantor kontraktor tambang menjadi korban penganiayaan.
Dalam prosesnya, pihak Kepolisian telah melakukan pengamanan di lokasi pengrusakan, serta melakukan pemeriksaan saksi. Hasilnya, pada 4 oktober lalu, Polisi telah menetapkan 5 orang tersangka. 3 dari 5 menjadi tersangka penganiayaan.
Belum ada penahanan dari 5 tersangka itu, namun wajib lapor pada pihak Kepolisian. Pihak Kepolisian kemudian akan melakukan tahap penyidikan dari kasus itu.
#5Tersangka #PengrusakanKantordiPoboya #PoldaSulteng
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.