JAKARTA, KOMPAS.TV - Menanggapi penolakan istri dan anak Gubernur Papua, Lukas Enembe, untuk diperiksa sebagai saksi kasus gratifikasi, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK, Ali Fikri, menyatakan tersangka dan saksi wajib memenuhi panggilan.
Tak ada negosiasi untuk penolakan pemanggilan.
Setelah sebelumnya, istri dan anak Gubernur Papua, Lukas Enembe, menolak untuk dimintai keterangan oleh KPK, soal kasus dugaan gratifikasi Rp1 miliar yang menjerat Enembe.
Tim kuasa hukum istri dan anak Lukas Enembe, memberikan surat penolakan menjadi saksi ke Kantor KPK, Jakarta Selatan, Senin (10,10) kemarin.
Menurut tim kuasa hukum, keduanya menolak menjadi saksi dan dimintai keterangan oleh penyidik KPK.
Keduanya beralasan tidak mengetahui hal-hal yang terkait dugaan gratifikasi Rp1 miliar.
#lukasenembe #gubernurpapua #korupsi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.