SAMARINDA, KOMPAS.TV – Korban bernama Kamariono tewas di pukul dibagian kepala. Sebelumnya, korban dan pelaku bernama Baharuddin cekcok saat makan bareng di sebuah warung di kawasan Jalan Kemangi Sungai Kunjang, Samarinda.
Keduanya berdebat tentang bagi hasil angkutan, namun karena tak menemukan kesepakatan keduanya bertikai hingga mengakibatkan korban yang merupakan ketua organisasi gabungan transportasi tewas.
Menurut keterangan kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadly dari hasil olah tempat kejadian perkara dan hasil pemeriksaan otopsi korban, terdapat luka robek dibagian kepala belakang karena pukulan benda tumpul.
Beberapa barang bukti sudah diamankan polisi saat melakukan olah tempat kejadian perkara, antara lain kunci mobil, pisau lipat, kayu dan gelas kaca.
Kini pelaku dijerat pasal 338 subsider 351 ayat 3 penganiayaan hingga menghilangkan nyawa dengan ancaman hukum 10 tahun penjara.
#SopirAngkot#TarifAngkot#KetuaOrgatras
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.