SUKABUMI, KOMPAS.TV - Satnarkoba Polres Sukabumi Kota, menangkap 34 tersangka pengedar dan pemakai narkoba di wilayah kota dan kabupaten sukabumi dalam waktu satu bulan terkahir ini. Dari 34 tersangka ini polisi mengamankan barang bukti narkoba, seperti sabu-sabu seberat 170,32 gram, ganja kering 18,69 gram, obat keras 11.676 butir dan obat psikotropika 219 butir. Serta 33 unit telepon genggam, tiga buah alat hisap atau bong, delapan unit timbangan digital, dua keping atm dan uang hasil penjualan narkoba sebesar 600 ribu.
Dari 23 kasus ini, satu kasus cukup menonjol, yakni dua tersangka pengguna dan pengedar jenis sabu di tangkap saat mereka menggunakan sabu,yakni E-M dan Y-S mereka pasangan L-G-B-T. Dari tangan tersangka barang bukti sabu seberat 33,11 gram dan alat hisap diamankan.
Para tersangka penyalahgunaan Narkotika, dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Undang undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika di Pasal 55 ayat (1) Kuhp dengan ancaman maksimal 12 tahun atau seumur hidup. Kepolisian berharap peran serta masyarakat sangat dibutuhkan untuk mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota demi menyelamatkan generasi penerus bangsa.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.