MAKASSAR, KOMPAS.TV - Lembaga perlindukan korban dan saksi LPSK RI mengunjungi korban penganiayaan yang dijadikan tersangka oleh polres gowa sulawesi selatan. Korban saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit wahidin sudiro husodo makassar.
Dalam kunjungannya LPSK RI meminta keterangan korban yang merupakan pasangan suami istri. LPSK ingin mengetahui penyebab korban dijadikan tersangka padahal korban mengalami penganiayaan. Selain itu LPSK juga meminta keterangan dari terlapor.
Kasus ini terjadi pada 9 april 2022. Saat itu pasangan suami istri ini didatangi oleh pelapor bersama rekannya untuk membicarakan perkembangan pekerjaan yang dilakukan. Namun tiba-tiba pembicaraan ini berujung pemukulan terhadap korban yang kini menjadi tersangka di polres gowa.
#LPSK
#korbanpenganiayaan
#polresgowa
Sumber : Kompas TV Makassar
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.