MEDAN, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Medan menuntut penyebar berita bohong dan penipuan aplikasi Binomo Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich selama 8 tahun penjara.
Selain dituntut 8 tahun penjara, Fakarich didenda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan penjara.
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum menyatakan terdakwa terbukti bersalah menyebarkan berita bohong dan menyesatkan mengenai aplikasi Binomo yang menyebabkan kerugian konsumen.
Terdakwa Fakarich yang mempromosikan Binomo merupakan bentuk tindak pidana penyebaran berita bohong di mana Binomo merupakan penawaran investasi berkedok perdagangan berjangka. (*)
#fakarich #binomo #sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.