SEMARANG, KOMPAS.TV - Seorang warga binaan dengan inisial STW dari Lapas Permisan, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah beserta istrinya AW warga Perum Greenwood, Gunungpati, Semarang, Kamis (06/10/2022) siang dihadirkan dalam ungkap kasus tindak pidana pencucian uang oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah.
AW diduga terlibat dalam jaringan narkotika yang dikendalikan oleh STW dari Lapas Permisan, Nusakambangan, Clacap, Jawa Tengah.
Penungkapan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah ini, pertama kali melakukan peneluruan aliran dana dari salah satu pengedar narkotika yang berhasil ditangkap di daerah Sragen pada tahun 2010 lalu.
Setelah dilakukan penelurusan didapati adanya alirana dana narkotika atas nama Tatang yang dikendalikan oleh STW dari Lapas Permisan, Nusambakangan. Berdasar temuan tersebut, petugas mengamankan aliran dana narkotika yang dikelola oleh istri STW untuk membeli rumah, kendaraan bermotor serta tabungan di salah satu bank swasta.
"Kami bisa ungkap ini karena kita lakukan analisis rekening dari tersangka yang sudah pernah kita tangani. Ternyata ada rekening yang menyebut STW, yang dipakai oleh istrinya AW yang digunakan untuk pembelian aset-aset" ungkap Kombes Pol Arief Dimjati, Kabid Penindakan BNNP Jawa Tengah.
Hasil tindak pidana pencucian uang yang berhasil diamankan ini, diserahkan ke Kejaksaan Tinggi, Jawa Tengah. Kedua tersangka selain dijerat dengan undang-undang narkotika, juga akan dikenai jeratan Undang-Undang tentang pencucian uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
#lapaspermisannusakambangan #bnnpjawatengah #pencucianuang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.