LAMPUNG, KOMPAS.TV – Berawal dari aksi demo karena gaji yang tidak dibayarka, Sepuluh Tenaga Kontrak Petugas Kebersihan Di Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung justru dipecat secara sepihak.
Atas pemecatanya itulah, kesepuluh petugas kebersihan meminta pendampingan hukum untuk mendaftarkan gugatan kasus tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Wilayah Bandar Lampung.
Suryanto salah satu petugas kebersihan yang dipecat mengaku usai menggelar demo gaji mereka telah dibayarkan oleh pemerintah Kota Bandar Lampung.
Namun justru berbuntut pemecatan sepihak ditengah masa kontrak kerjanya yang masih berjalan.
“pak budiman selaku kepala dinas lingkungan hidup menyatakan kalau kami ini melanggar perwali, menuntut hak kami itu lalu dibayar gaji kami, bahkan setelah lunas kami mendapat surat pemecatan”ujarnya.
Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar, Budiman P Mega mempersilahkan langkah yang akan diambil oleh petugas kebersihan yang telah dipecat.
Menurutnya dasar pemecatan sudah disampaikan sesuai dengan peraturan walikota.
“ya silahkan itu jalur hukum sudah benar, itu langkah langkah hasil sharing kita ke dewan bebrapa minggu lalu, mereka saya jelaskan dengan dasar perwali tapi mereka masih belum puas”ujarnya.
Sebelumnya aski demo digelar petugas kebersihan pada jumat (27/05/202) lalu di depan Kantor DPRD Kota Bandar Lampung, dengan tuntunan pembayaran gaji.
#petugaskebersihandipecat #petugaskebersihan #dlh
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.