JAYAPURA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Gubernur Papua, Aloysius Renwarin memastikan bahwa istri dan anak Gubernur Lukas Enembe bersedia memenuhi panggilan komisi pemberantasan korupsi untuk memberikan keterangan sebagai saksi.
Komisi pemberantasan korupsi dijadwalkan akan memeriksa istri dan anak Gubernur Lukas Enembe sebagai saksi pada Rabu 05 Oktober. Dimana surat pemanggilan pemeriksaan sudah diterima sejak hari Jumat dan sudah disampaikan kepada keluarga.
Rencananya pemeriksaan dilakukan di gedung KPK Jakarta Selatan, namun atas permintaan kuasa hukum dan keluarga maka pemeriksaan istri dan anak Gubernur Lukas Enembe akan dilaksanakan di Jayapura.
Aloysius juga memastikan bahwa istri dan anak Gubernur Enembe akan hadir untuk memberikan keterangan sebagai saksi. Bahkan keluarga besar yang selama ini melarang pemeriksaan terhadap Gubernur Enembe ikut memberikan izin untuk pemeriksaan istri dan anak Lukas Enembe.
Adapun materi pemeriksaan terhadap istri dan anak Gubernur Lukas Enembe menyangkut tindak pidana gratifikasi sebesar Rp 1 Miliar yang diduga diterima oleh Lukas Enembe. Pemeriksaan juga akan didampingi oleh kuasa hukum gubernur.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.